HONDA

Ini ! 10 Filosofi Sarat Makna Terkandung dalam Kopi Jawa, Bukan Sekadar Minuman Populer

Ini ! 10 Filosofi Sarat Makna Terkandung dalam Kopi Jawa, Bukan Sekadar Minuman Populer

Ini ! 10 Filosofi Sarat Makna Terkandung dalam Kopi Jawa, Bukan Sekadar Minuman Populer --DOK/RB


Kopi yang diaduk-aduk yang berasal dari kata 'Udheg'. Maknanya, 'Usahane Ojo Nganti Mandeg' atau usaha jangan sampai berhenti.--DOK/RB

BACA JUGA:Ini Asal Usul Kopi ! Minuman Orang Islam Kedai Kopi Pertama di Dunia Ada di Mekah

BACA JUGA:Ini Informasi Kopi ! Awal Kopi Makanan Kambing Ditiru Penggembala Lalu Mendunia

Seorang mufti menolak larangan dan pengharaman kopi. Tapi, karena suara minoritas maka tak didengar dan dipedulikan oleh gubernur. Lalu sebuah presentasi dibuat, ditandatangani oleh banyak orang dan dikirim kepada Khalifah di Mesir. Waktu itu, Mekah masuk wilayah kekhalifahan bani usmaniyah di Mesir.

Khalifah memerintah kajian khusus tentang kopi dan hasilnya disepakati bahwa kopi tidak sama dengan alkohol, tidak memabukan, dan tidak haram.  Gubernur Mekah diperintahkan mencabut larangan tersebut.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Bengkulu yang Wajib Dibawa Pulang, Ada Bay Tat Hingga Kopi Bengkulu !

BACA JUGA:Coklat Panas, Bisa Gantikan Kopi di Pagi Hari, Bisa Juga Smooties atau Teh Hitam

Khalifah Bani Usmaniyah, Selim I yang membawa kopi ke Eropa di tahun 1517-1532. Kedai-kedai kopi mulai berdiri. Popularitas kopi terus meningkat dan penyebaran minum kopi terus berlanjut.

Di Mesir kembali terjadi pro kontra halal haram. Seorang dokter di Kairo menyampaikan kesimpulannya bahwa kopi itu haram. Pendapat ini didukung seorang ulama yang secara terbuka mengutuk kopi di depan jemaah masjid agung Mesir. Tapi jemaah yang tak setuju, tetap saja memenuhi kedai kopi.

BACA JUGA:Ngantuk Setelah Minum Kopi, Tubuh Membangun Toleransi pada Kafein, Kafein Halangi Efek Adenosine

BACA JUGA:Mengungkap Manfaat Ajaib Kopi untuk Kesehatan Rambut Anda

Pro kontra kopi halal haram menyebabkan pengadilan agama di Mesir mengadakan sidang dan memutuskan bahwa kopi tidak haram dan boleh dikonsumsi, asal tidak melenakan. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: