Buron 4 Bulan Lebih, Warga Rejang Lebong Dibekuk Polisi
Buron 4 Bulan Lebih, Warga Rejang Lebong Dibekuk Polisi--Dokumen/rakyatbengkulu.com
CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Empat bulan lebih, seorang petani berinisial GU (20) warga Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) bersembunyi dari kejaran polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada akhir Agustus 2023 lalu.
Akhirnya, pada Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB, GU berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek PUT.
GU diamankan oleh petugas saat berada di sebuah pondok kebun di kawasan Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang.
Kapolsek PUT, Iptu Hengky Novrianto SH.MH saat dihubungi rakyatbengkulu.com menuturkan bahwa tersangka GU berhasil diamankan setelah dua rekannya terlebih dahulu diamankan pada 2023.
BACA JUGA:Macan Cempaka Bekuk Kolektor Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Senilai Belasan Juta
"GU diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok Kebun Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, bersembunyi menghindari pencarian petugas 4 bulan lebih," ungkap Kapolsek.
Disebutkan Kapolsek, hasil penyidikan bahwa tersangka GU telah 2 kali terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek PUT dan pencurian di Desa tempat tinggalnya, Desa Belumai II Kecamatan PUT.
"Tersangka GU terkenal licin dalam menghindari petugas, jadi setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersangka langsung bersembunyi menghindari pencarian polisi," terangnya.
Sementara itu, hingga saat ini GU masih menjalani pemeriksaan lanjutan terhadap laporan polisi pada bulan Agustus 2023 lalu. Dan saat ini polisi juga tengah mendalami laporan perkara lainnya yang diduga adanya keterlibatan GU.
BACA JUGA:Beraksi di 8 TKP, 4 Bandit Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibekuk, 3 Masih Buron
"Tersangka GU mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan kita masih menyelidiki perkara lainnya serta keterlibatan tersangka GU pada kasus lain," tutup Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: