HONDA

KN Bertambah Menjadi Rp1,6 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

KN Bertambah Menjadi Rp1,6 Miliar, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

Pada kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong, KN bertambah menjadi Rp1,6 miliar.--Badri/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Tim ahli BPKP Provinsi Bengkulu telah melakukan penghitungan terkait pembangunan laboratorium rumah sakit umum dua jalur (RSUD) pada tahun 2020 dengan anggaran Rp4,6 miliar dari dana alokasi khusus (DAK). Awalnya, kerugian negara (KN) diperkirakan sebesar Rp500 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyampaikan kepada media pada Selasa, 23 Januari 2024, bahwa berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD tersebut mencapai Rp1,6 miliar.

"Perkara ini melibatkan tiga tersangka, yaitu ID (31), Direktur CV Cahaya Riski sebagai pelaksana proyek, HR (53), PPK proyek, dan SR (26), Direktur Konsultan Pengawas," ungkap Kajari.

BACA JUGA:3 Kasus Korupsi 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp1 Miliar, Kajari Rejang Lebong: Ada Potensi Tersangka Baru

Kajari menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong kepada penuntut umum.

Namun, KN yang dilaporkan adalah sebesar Rp1,6 miliar, bukan Rp500 juta seperti perhitungan awal.

"Pelimpahan tahap II ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan fakta persidangan nantinya," terang Kajari.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Teguh pada Zona Integritas sebagai Langkah Awal Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Sementara itu, Kasi Pidsus Albert, SE, SH, Ak, menyatakan bahwa dari jumlah kerugian negara tersebut yang sudah dikembalikan adalah sekitar Rp4,5 juta.

"Dugaan aliran dana korupsi akan kita telusuri lebih lanjut di fakta persidangan nantinya. Namun, yang pasti, kerugian negara bertambah sebesar Rp1,1 miliar dari perhitungan awal sekitar Rp500 juta," jelasnya.

"Potensi tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tidak tertutup kemungkinan, dan hal ini akan ditinjau dari fakta persidangan nantinya," tambah Albert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"