HONDA

Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Maskot Pemilu 2024, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Anda ingin maju Pilkada calon perseorangan alias independen, ini syarat dan ketentuan wajib Anda penuhi.  

Ketentuan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik itu Pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota, bisa ditempuh dengan dua cara.

Kedua cara tersebut, yakni pertama melalui jalur partai politik (Parpol) dan kedua maju Pilkada calon perseorangan alias independen. 

Ketika Anda, memutuskan maju Pilkada calon perseorangan alias independen, maka Anda harus membuktikan dukungan dari e-KTP warga di wilayah pemilihan.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan bagi Calon Perseorangan

Lantas berapa banyak jumlah dukungan eKTP untuk maju Pilkada calon perseorangan alias independen tersebut? 

Jumlah dukungan ektp dari warga di daerah pemilihan bagi kandidat yang akan maju Pilkada calon independen, di atur oleh ketentuan UU No 10 Tahun 2016.

Mengacu pada pasal 41 ayat (1) huruf a UU No 10 Tahun 2016, maka disebutkan bahwa calon perseorangan alias independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. 

Baik itu kepala daerah di tingkat provinsi, yakni calon gubernur/wakil gubernur, maupun ditingkat kabupaten dan kota.

BACA JUGA:KPU Resmi Putuskan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Dengan catatan pada ketentuan pasal 41 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 huruf a, bahwa kandidat memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. 

Penduduk yang dimaksud di sini adalah mereka yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum paling akhir di daerah bersangkutan.

Di point huruf a, ketentuan UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 2.000.000, harus didukung paling sedikit 10 %.

Ketika mengacu pada Pemilu presiden/wakil presiden dan legislatif DPD, DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, maka DPT Provinsi Bengkulu di angka 1.494.828 pemilih, terdiri 754.855 laki-laki dan 739.973 perempuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: