Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi
Maskot Pemilu 2024, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB
Ke-10 kepala daerah itu meliputi pemilihan walikota/wakil walikota, bupati/wakil bupati Bengkulu Tengah, bupati/wakil bupati Bengkulu Utara, dan bupati/wakil bupati Mukomuko.
Selain itu, pemilihan bupati/wakil bupati Kepahiang, bupati/wakil bupati Rejang Lebong dan bupati/wakil bupati Lebong.
BACA JUGA:11 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda
Di Provinsi Bengkulu wilayah selatan pada Pilkada serentak 2024, ada pemilihan bupati/wakil bupati di Seluma, bupati/wakil bupati Bengkulu Selatan, dan pemilihan bupati/wakil bupati Kaur.
Mengacu pada jadwal KPU Provinsi Bengkulu, selain melakukan persiapan dengan penyusunan program yang mengacu pada ketersediaan anggaran, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sudah memulai melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April 2024.
Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih juga sudah dimulai pada 24 April 2024, hingga berakhir pada 31 Mei 2024.
Dilanjutkan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota pada 31 Mei 2024 hingga masa tahapan berakhir 23 September 2024.
Untuk jadwal Pilkada gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati, selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Calon perseorangan
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 05 Mei 2024 - 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon, baik perseorangan dan pasangan calon yang diusung oleh partai politik berlangsung pada 24 - 26 Agustus 2024.
Pilkada se Indonesia 27 November 2024, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: