HONDA

Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Maskot Pemilu 2024, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB

BACA JUGA:13 Hotel yang Terdekat dengan Bandara Fatmawati Soekarno, Paling Nyaman untuk Bermalam di Bengkulu

Selanjutnya proses rekapitulasi di setiap tingkatan penyelenggara mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota dan pleno akhir di KPU Provinsi untuk Pilkada gubernur dan wakil gubernur. 

Tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mulai 27 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Demikian, informasi terkait tahapan Pilkada serentak 2024 di Bengkulu. 

Terkhusus syarat dan ketentuan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. 

Persiapkan diri Anda dengan matang ketika berniat maju pada hajatan kontestasi lima tahunan tersebut. 

BACA JUGA:30 Rekomendasi Saham Murah Tapi Cuan di Tahun 2024, Salah Satunya Ada yang Bluechip

Pilkada serentak 2024 mulai dari tingkatan pemilihan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati di Provinsi Bengkulu.

Silakan Anda bersiap-siap untuk ambil bagian dan tentukan pilihan sesuai dengan hati nurani Anda.** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: