HONDA

Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi

Maskot Pemilu 2024, bagi Anda yang Ingin Maju Pilkada Calon Perseorangan alias Independen, Ini Syarat dan Ketentuan Wajib Anda Penuhi --DOK/RB

Khusus kontestan Pilkada serentak 2024 di jalur perseorangan alias independen, KPU pun sudah memiliki jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan tersebut. 

Adapun jadwal dari KPU untuk pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 adalah terhitung 05 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. 

BACA JUGA:10 Hotel Terbaik dan Harga Paling Ekonomis di Kota Bengkulu, Lokasi Strategis Dekat Bandara Fatmawati Soekarno

Anda yang ingin maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi berupa eKTP sesuai ketentuan berlaku. 

Jadi persiapkan dengan baik mulai kini. 

Siapkan dukungan maksimal bagi Anda mulai sekarang hingga bisa menjadi kandidat gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota ataupun bupati/wakil bupati.

Silakan manfaatkan waktu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang lebih kurang 107 hari, terhitung 05 Mei 2024 - 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:15 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Paling Nyaman untuk Bermalam di Palembang

Berikut ini artikel rakyatbengkulu.com menjelaskan secara umum beberapa tahapan persiapan yang sudah dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, selaku penyelenggara Pilkada serentak 2024. 

Rancangan dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini menindaklanjuti Pilkada serentak se Indonesia yang sudah dimulai. 

Termasuk Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu.

Adapun tahapan yang sudah dirancang, mulai dari persiapan hingga hari H pemungutan suara Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:11 Hotel Terbaik dan Dekat Bandara Internasional Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Samarinda

Meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati. 

Selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur, ada 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu yang akan menggelar Pilkada serentak 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: