HONDA

Razia Kendaraan Berknalpot Brong di Kota Curup, 7 Unit Diamankan

Razia Kendaraan Berknalpot Brong di Kota Curup, 7 Unit Diamankan

7 unit diamankan dalam razia kendaraan berknalpot brong di Kota Curup.--dokumen/rakyatbengkulu.com

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Satlantas Polres Rejang Lebong melaksanakan razia terhadap kendaraan berknalpot brong pada Sabtu malam, 3 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebanyak 7 unit kendaraan diamankan dalam razia kendaraan berknalpot brong di Kota Curup tersebut.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di sekitaran Kota Curup.

Kasatlantas Polres Rejang Lebong, Iptu Melisa menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait suara bising dan ketidaknyamanan akibat kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Dadakan di Lapas Kelas IIA Curup, Petugas Temukan Benda Ini

"Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait suara bising dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh kendaraan di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong," ungkap Iptu Melisa. 

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Rejang Lebong memberikan imbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dan tertib berlalu lintas.

Fokus utama penertiban adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, khususnya knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hasilnya, 7 unit kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan.

"Langkah tegas berupa tilang diberlakukan terhadap para pengguna knalpot yang melanggar aturan ini," katanya.

BACA JUGA:Bertingkah! Puluhan Remaja di Kota Bengkulu Terjaring Razia Balap Liar, 14 Sepeda Motor Diamankan

Kehadiran Polri di lapangan diharapkan dapat memberikan efek jera dan edukasi kepada pelanggar serta sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Iptu Melisa menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata Polres Rejang Lebong untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang pemilu 2024.

"Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: