HONDA

3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024

3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024

3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

Tahapan Pilkada Serentak 2024

TAHAP PERSIAPAN

1. Tahap Perencanaan program dan anggaran, dengan agenda hingga 26 Januari 2024

2. Tahap Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, dengan agenda hingga 18 November 2024

3. Tahap Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

4. Tahap Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pada 17 April-5 November 2024

BACA JUGA:Update! Ini 25 Caleg Bakal Duduk di DPRD Kaur: Golkar, Gerindra dan PDIP Kursi Pimpinan

BACA JUGA:Update! Ini 30 Caleg Bakal Duduk di DPRD Seluma: PPP, Golkar, dan Nasdem Kursi Pimpinan

5. Tahap Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

6. Tahap Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, pada 27 Februari-16 November 2024

7. Tahap Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pada 24 April-31 Mei 2024

8. Tahap Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pada 31 Mei-23 September 2024

BACA JUGA:Update! Ini 45 Caleg Bakal Duduk di DPRD Provinsi: Golkar, PAN, PDIP dan Gerindra Kursi Pimpinan

BACA JUGA:Terbaru, Kursi DPRD Kota Bengkulu! Ini 35 Caleg Bakal Duduk: PAN, Nasdem dan Golkar Kursi Pimpinan

TAHAP PENYELENGGARAAN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: