3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024
3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB
Total, DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2024-2029 mendatang berpeluang besar hanya akan diisi 8 Parpol saja.
Yakni, Perindo, Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindera, Demokrat, PKS dan PKB. Hanura dan PPP pada Pileg 2024 kali ini, harus rela melepas kursi yang diperoleh pada Pilleg 2019.
BACA JUGA:Dapil Seluma untuk DPRD Provinsi: Ini Perkembangan Bakal Caleg Terbaru
BACA JUGA:DPRD Kaur Terbaru! Ini Daftar 25 Caleg Bakal Duduk
Lantas, bagaimana dengan syarat bagi seorang calon dari jalur perseorangan atau jalur independen maju sebagai calon dalam Pilkada Kabupaten Kepahiang?
Tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Disebutkan, calon independen wajib mendapatkan dukungan KTP adalah 10 persen dari jumlah penduduk di bawah 1 juta.
Syarat tersebut, berlaku untuk Kabupaten Kepahiang yang memiliki penduduk di bawah 1 juta. Mengacu pada Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang saat ini sebanyak 153.232 jiwa
Artinya, seorang bakal calon Bupati Kepahiang dari jalur independen wajib mengantongi paling tidak 15.324 KTP dukungan, sebagai syarat maju jalur perseorangan.
BACA JUGA:Update DPRD Kota Bengkulu! Sempat Unggul, Kini Terdepak: Ini Daftar Caleg Terbaru
BACA JUGA:Update! 25 Caleg untuk DPRD Kepahiang: Nasdem, Perindo dan Golkar Kursi Pimpinan
KTP yang dimiliki juga wajib memiliki sebaran paling tidak 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
Artinya pula, jumlah 15.324 KTP tersebut paling tidak merata di 4 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Kabupaten Kepahiang sendiri, memiliki 8 kecamatan.
Sebagai gambaran, berdasarkan rapat pleno yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan 1.310 jiwa dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
DPT Pemilu 2019 lalu diketahui sebanyak 110.822 jiwa, sedangkan DPT Pemilu 2024 bertambah menjadi 112.132 jiwa.
Sejauh ini, KPU RI telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: