3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024
3 Parpol Raih 5 Kursi di DPRD Kepahiang, Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri di Pilkada 2024--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB
1. Tahap Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pada 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Tahap Pengumuman pendaftaran pasangan calon, pada 24-26 Agustus 2024
3. Tahap Pendaftaran pasangan calon, pada 27-29 Agustus 2024
4. Tahap Penelitian persyaratan calon, pada 27 Agustus-21 September 2024
5. Tahap Penetapan pasangan calon, pada 22 September 2024
BACA JUGA:PAN Masih Memimpin dengan 7 Kursi, Berikut Prediksi Formasi Kursi DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kursi DPRD Seluma: Semidang Alas dan Semidang Alas Maras, 6 Caleg Bakal Duduk
6. Tahap Pelaksanaan kampanye, pada 25 September-23 November 2024
7. Tahap Pelaksanaan pemungutan suara, pada 27 November 2024
8. Tahap Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November-16 Desember 2024
9. Tahap Penetapan Calon Terpilih, dengan agenda maksimal 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
10. Tahap Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
BACA JUGA:Kursi DPRD Seluma: Talo, Ilir Talo - Ulu Talo, 6 Caleg Bakal Duduk
BACA JUGA:Kursi DPRD Seluma: Sukaraja, Air Periukan dan Lubuk Sandi, 10 Caleg Bakal Duduk
11. Tahap Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan, dengan agenda maksimal 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: