HMI : Desak Polda Bengkulu Periksa Terlapor Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu
HMI : Desak Polda Bengkulu Periksa Terlapor Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu--DOK/RB
BACA JUGA:Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Bengkulu, Terbukti ! Merupakan Pelanggaran Hukum
BACA JUGA:Dugaan Rekayasa Nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu, Berujung Orang Tua Siswi Lapor ke Polda Bengkulu
Dirinya mengaku, mengetahui pencoretan siswa tersebut dari pihak sekolah saat dirinya mendatangi SMAN 5 Bengkulu pada Jumat, 1 Maret 2024.
“Sudah, akunnya sudah diblok, informasi dari pihak sekolah,” kata Saidirman.
Saidirman baru akan mencari bukti otentik pencoretan siswa nilainya diduga didongkrak tersebut.
“Nanti kita cek ke Sekolah. Atau kami langsung ke Panitia Dikti,” singkatnya.
BACA JUGA:Berikut Kriteria Nilai Rapor yang Harus Dipenuhi untuk Masuk ke 8 Sekolah Kedinasan
Bukti Otentik Pencoretan Tidak bisa Ditunjukan ke Publik
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan ini mendapat sorotan. Karena tidak ada bukti otentik ditunjukan ke publik saat pernyataan itu keluar.
“Menurut informasi, formasi pengiriman anak anak berptestasi itu sudah dilakukan, dan tidak bisa dicabut karena sudah kewenangan Dikti dan Universitas Penerima,” kata Pengacara Senior, Muspani.
Berdasarkan informasi diterimanya, penghapusan data siswa di sistem PDSS dapat dilakukan dengan cara pihak sekolah berkirim surat resmi ke Kemidikti dan Universitas yang ditujukan.
BACA JUGA:5 Warna Baju Lebaran 2024 yang Trendi dan Kekinian
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Salurkan BOSP untuk 39.000 Pelajar
Sebelumnya, Gubernur, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA mendukung proses hukum terkait dugaan rekayasa nilai saat Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024 di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: