HONDA

Gugatan PPP Dikabulkan Bawaslu: Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP

Gugatan PPP Dikabulkan Bawaslu: Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP

Bawaslu mengabulkan gugatan PPP, tapi KPU Bengkulu Tengah tetap dilaporkan ke DKPP--Abdilatul Fatwa/koranrb.id

Ini terkait dengan gugatan dari saksi PPP. 

Kotak suara yang akan dibuka dan dihitung terdapat di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Benteng, sesuai dengan saran dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Iya buka kotak dan hitung berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi," jelasnya.

Rusman juga menerangkan, setiap rekomendasi dari keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Pihak KPU hanya bisa menjalankan sesuai mekanisme.

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Lagi Ada Kampanye

"Iya kita hanya meneruskan rekomendasi Bawaslu, rekomendasinya buka kotak suara dan hitung ulang di 5 TPS," kata Rusman.

Meskipun tuntutan itu telah dikabulkan, saksi PPP tersebut memastikan diri bakal tetap melaporkan lima komisioner KPU Benteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH menyambut baik putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.Prov/07.00/III/2024 terkait uraian peristiwa dugaan tersebut.

BACA JUGA:Siaga Saat Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Antisipasi Indikasi Pelanggaran Pemilu

"Berdasarkan putusan itu, tuntutan kita disetujui atau diakomodir untuk dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah di lima Tempat Pemungutan Suara (PS), yakni TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Kroya dan TPS 1 Desa Taba Renah di Kecamatan Pagar Jati. Kemudian TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan bang Haji," ungkap Dian.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak mesti berlarut-larut hingga rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat KPU Provinsi Bengkulu.

"Andai saja sejak awal KPU Kabupaten Benteng berupaya menyelesaikan keberatan yang kita sampaikan. Tapi faktanya pada saat pleno serupa tingkat KPU Kabupaten Benteng, kita hanya disarankan mengisi form keberatan," sesal Dian.

Mengingat berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu No 8 tahun 2022, ketika ada permasalahan seperti yang disampaikan pihaknya, wajib diselesaikan pada tingkatan dimana permasalahan itu muncul.

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Provinsi Bengkulu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Lagi Ada Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: