HONDA

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini

Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Saat Menyampaikan Bahwa Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini--FOTO KORANRB.ID/DOK/RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: