Mahfud MD Berlapang Dada, Terima Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD Menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi --Instagram/mohmahfudmd
BACA JUGA:Selain Prabowo Subianto, Ini Beberapa Jenderal Komandan Kopassus yang Sangat Disegani
"Sejak awal bahkan dalam sidang pertama Mahkamah Konstitusi, saya sudah mengatakan bagi kami tidak penting siapa yang kalah dan menang. Terpenting Mahkamah Konstitusi sudah menjadi panggung teater.
Untuk memperdebatkan masalah hukum secara resmi dan menegara," ungkap Mahfud MD yang menerima keputusan yang disampaikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya semuanya hanyalah proses yang harus dilalui untuk mendapatkan pilihan dalam memperjuangkan demokrasi hukum bernegara yang ada di Indonesia.
Sehingga keputusan yang diberikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi membuat Mahfud MD merasa menerima dengan berlapang dada atas sengketa tersebut.
Berbeda dengan kuasa hukum 03 yang sebenarnya tidak terima akan keputusan yang diberikan oleh hakim Mahkamah Konstitusi tersebut mengenai gugatan sengketa pilpres.
Kuasa hukum Todung Mulya Lubis mengaku kecewa akan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut dan kemenangan Prabowo-GIbran ini bukan Kemenangan yang absolut.
Dikarenakan ada dessenting opinion atau perbedaan pendapat 3 hakim lainnya dari total 8 hakim yang menjadi pembuat amar keputusan tersebut sehingga putusan dianggap tidak absolut.
"Memang Prabowo-Gibran menjadi pemenang dalam sengketa ini bukan putusan yang memberikan mandat yang penuh Prabowo-Gibran seyogyanya tahu ada 3 hakim yang memberikan catatan-catatan," ujarnya.
Dalam dessenting opinion tersebut ada 3 hakim Mahkamah Konstitusi yang tidak sependapat oleh hakim lainnya yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Sehingga menurut kuasa hukum 03 hal tersebut membuat keputusan dari hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan mandat yang penuh terhadap kemenangan pasangan 02.
Namun begitu Mahfud MD dan Ganjar Pranowo memberikan selamat atas kemenangan yang diperoleh dan ditetapkan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi.
Untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih akibat dari amar keputusan dari Mahkamah Konstitusi atas ditolaknya secara seluruh 9 petitum yang diajukan oleh pihak 01 dan 03.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: