Anies Baswedan dan Cak Imin Usai Putusan MK, Berikan Ucapan Selamat
Anies Baswedan Dan Cak Imin ucapkan selamat usai putusan MK--Instagram/cakiminnow
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa 2024 Kota Ambon, Maluku: Ini Lengkapnya
Jiwa patriotik yang dimiliki oleh Prabowo diharapkan dapat memberikan yang terbaik pada sistem pemerintahan di 5 tahun kedepan dalam memimpin negeri ini.
Ditambahkan lagi oleh Anies Baswedan, "sebagai seorang patriot menurut saya Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini dimasa Indonesia kedepan."
Sama halnya dengan Anies Baswedan, rekan pasangan pilpres Cak Imin dalam kesempatan yang sama setelah diputuskan sengketa pilpres 2024 tersebut menyampaikan proses ini telah selesai.
Cak Imin mengatakan, "keputusan MK hari ini penanda berakhirnya Pilpres 2024 keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024."
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku: Ini Lengkapnya
Cak Imin dalam kesempatan juga menerima apa yang telah menjadi keputusan dari MK untuk sebagai penyelesaian sidang sengketa Pilpres 2024, atas hal tersebut menjadi penanda akhir sengketa tersebut.
Cak Imin menambahkan dalam keputusan tersebut bahwa, "kami menerima putusan MK bersifat final dan bersifat mengikat dan menghormati putusan tersebut."
Keputusan ini menjadi jawaban dari akhir perjuangan yang dilakukan oleh pihak 01 dan 03 dalam menjalankan demokrasi kenegaraan sehingga pihak tersebut menerima semua amar ketetapan hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pihak tergolong dipastikan kecewa akan keputusan yang disampaikan oleh hakim tersebut yang memenangkan pihak 02 dan menolak semua petitum yang diajukan oleh pihak 01 dan 03.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri dan Adik Kompak Jualan Sabu, Satu Rekan Turut Diamankan
Melalui kuasa hukum mereka yang menolak akan semua pokok permohonan gugatan sehingga membuat para termohon merasa kecewa namun masih menghormati keputusan tersebut.
Namun ada yang unik dalam keputusan yang dituangkan dalam bacaan oleh Hakim ketua Mahkamah Konstitusi bahwa dari 8 hakim yang melakukan pendapat pada perkara ini.
Ada 3 hakim yang menggunakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat akan keputusan dari ke-5 hakim lainnya yang membuat beberapa catatan khusus dalam keputusan tersebut.
Sehingga hal ini untuk pertama kali dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan yang memberikan perbedaan pendapat atas hakim lainnya yang tertuang dalam amar keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: