400 Korban Kena Tipu Rp20 Miliar, Ternyata Ini yang Dijanjikan Mahasiswi Owner Arisan Bodong di Bengkulu
400 Korban Kena Tipu Rp20 Miliar, Ternyata Ini yang Dijanjikan Mahasiswi Owner Arisan Bodong di Bengkulu--Dok/RB
BACA JUGA:Kakak Adik Korban Arisan Bodong, Uang Rp 32 Juta Raib
Keuntungan yang tidak dibayarkan sesuai janji inilah yang membuat para korban geram dan merasa tertipu.
Padahal, seperti yang dijanjikan para nasabah akan menerima bunga 10 persen setiap harinya dari jumlah uang yang disetorkan.
Hingga puncaknya pada Sabtu 20 April 2024 kemarin, puluhan nasabah yang merasa menjadi korban arisan bodong yang dilakukan NA mendatangi kediamannya dan melakukan penggerebekan menuntut hak mereka.
Kedatangan puluhan korban investasi bodong ke Desa Taba Baru Kabupaten Bengkulu Utara sempat membuat heboh.
BACA JUGA:Jadi Korban Arisan Bodong, Korban Lapor Polisi
Bahkan kedatangan para korban ke kediaman NA sebagai ownwer arisan diduga bodong ini sempat dimediasi oleh kepala desa setempat.
Meskipun sempat dilakukan mediasi, namun tidak membuahkan kata sepakat, sebab para korban tetap meminta uang dikembalikan, sementara NA mengaku tidak mampu mengembalikan uang korban yang mencapai hampir Rp20 Miliar tersebut.
"Maka menghindari hal yang tidak diinginkan, kita melakukan mediasi. Namun memang belum ada tercapai kesepakatan,” terang Kepala Desa Taba Baru Kecamatan Lais Bengkulu Utara, Ratno.
Karena tidak menemukan kata kesepakatan, mediasi pun kembali dilakukan di Mapolres Bengkulu Utara atas dugaan kasus arisan bodong ini.
BACA JUGA:Beli Mobil Bekas? Coba Tips Berikut Agar Tidak Tertipu!
Salah seorang korban, Lola menyebutkan NA sempat tidak bisa dihubungi menjelang Idul Fitri kemarin, diduga karena menghindari para nasabah yang menagih janji dan mengambil uang investasi.
Bahkan para korban berusaha mencari keberadan NA di kosan dan kediamannya namun keberadaan sang owner tetap tidak ditemukan.
Kini, para korban menuntut modal atau uang mereka yang sempat diinvestasikan kepada NA untuk dikembalikan.
Jika permintaan tidak dipenuhi, maka para korban akan menempuh langkah hukum yakni membuat laporan resmi ke pihak kepolisian baik ke Mapolres Bengkulu Utara ataupun Mapolda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: