HONDA

Kabar Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jaksel

Kabar Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jaksel

Kabar Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, Begini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jaksel--Instagram/sekar_indonesia

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kabar perceraian Sarwendah dan Ruben Onsun, begini penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kabar tersebut.

Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu ini sangat menjadi polemik, isu yang beredar ini sangat membuat keresahan oleh Sarwendah dan anak-anaknya.

Hal tersebut sudah diungkapkannya didepan media terkait isu yang beredar diluar sana, bahwa diisukan jika Sarwendah menggugat cerai Ruben Onsu, sedangkan Sarwendah sendiri tidak merasa melakukan hal tersebut.

Isu ini beredar lantaran disebutkan pada saat Humas Pengadilan Negeri Jaksel memberikan pernyataan terkait hal tersebut yang menjadi bulan-bulanan media sehingga membuat kisruh.

BACA JUGA:Tambang Pasir di Kepahiang Disegel Polisi, Kasatreskrim: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Dalam akun tiktok ninimihairani Humas Pengadilan Negeri Jaksel mengklarifikasi semua kabar yang beredar atas perceraian yang diungkapkan pada waktu lalu.

Sehingga berita dari Humas Pengadilan Negeri Jaksel kemarin dibantah saat media kembali mendatanginya.

"Saya mendapati kabar tersebut dari teman-teman media, apakah benar ada gugatan tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Selain itu, selaku Humas dia melakukan checking tentang kejadian tersebut melalui pusat informasi yang ada pada SIPP yang kemudian dilanjutkan informasi tersebut kepada awak media.

"Saya melakukan pengecekan dahulu ketika teman-teman media melakukan wawancara, disana saya mengatakan belum ada di SIPP terkait gugatan atas nama Sarwendah," ungkapnya.

BACA JUGA:Terbaru! Ini 6 Inspirasi Teras Minimalis yang Bikin Rumah Tampil Elegan di Tahun 2024

Berdasarkan hasil rekaman dan video yang sudah tersimpan dan tersebar dalam awak media sehingga kejadian tersebut menjadi benar-benar bukan yang sebenarnya.

"Karena di SIPP belum masuk mungkin saja d isistem kami sop tentang penerimaan perkarakan lewat ecourt dan sudah disampaikan kepada teman-teman media saya tidak ada kekuasaan untuk membenarkan hal tersebut," terangnya.

Humas Pengadilan Negeri Jaksel tidak membenarkan bahwa sudah mengatakan gugatan atas nama Sarwendah kepada awak media sehingga kabar yang beredar menjadi kericuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: