HONDA

Surat Tilang Lewat WA Dihentikan Sementara, Polri Tengah Uji Keamanan Sistem

Surat Tilang Lewat WA Dihentikan Sementara, Polri Tengah Uji Keamanan Sistem

Surat Tilang Lewat WA Dihentikan Sementara, Polri Tengah Uji Keamanan Sistem--antaranews.com

BACA JUGA:Laga Hidup Mati Indonesia vs Guinea, Mampukah Garuda Muda Wujudkan Asa Kembali Bermain di Olimpiade

Bagaimana jika hasil uji nantinya, keamanan dari sistem tersebut belum lulus uji? Kakorlantas Polri memastika akan dilakukan upaya perbaikan.

Sehingga saat kembali diluncurkan, sistem yang digunakan benar-benar aman.

Ia menambahkan, uji keamanan yang dilakukan diantaranya berupa penetrasi test (pentest).

Pentest dimaksud, uji keamanan yang dilakukan dengan benar-benar dilakukan simulasi nyata.

BACA JUGA:Good Bye Pertalite dan Pertamax, Ramuan Ajaib dari Sawit Telah Ditemukan

Oleh sebab itu, dalam uji keamanan yang dilakukan, turut melibatkan tim dari Polda Metro Jaya.

“Pentes supaya betul-betul aman, agar sistem ini bisa dipenetrasi oleh siapa pun. Selama uji keamanan kita juga mengumpulkan dan mengelola informasi untuk mengetahui kebutuhan,” sampainya.

Masih Kakorlantas Polri, bahwa elama masa pengujian, karena layanan Cakra Presisi dihentikan sementara, mka pengiriman surat tilang dilakukan dengan cara lama, yakni melalui PT Pos Indonesia.

Untuk diketahui, layanan Sistem Cakra Presisi merupakan inovasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Bandit Spesialis Bobol Rumah di Bengkulu Diringkus Polisi, Nekat Beraksi Dua Kali di 1 TKP

Sistem yang memudahkan pelanggar langsung mengetahui kesalahannya, dengan dikirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email.

Adanya layanan yang merupakan inovasi Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut bertujuan agar penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.

Pelanggar bisa langsung tahu di hari yang sama, berikut dengan detail pelanggarannya.

Karena dalam pemberitahuan melalui WA itu, pelanggar akan langsung melihat foto pelanggarannya berikut dengan waktu pelanggarannya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: