Bobol Rumah Tetangga Lewat Pintu di Lantai Dua, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Bobol Rumah Tetangga Lewat Pintu di Lantai Dua, Residivis Kembali Ditangkap Polisi --Dok/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang residivis kasus penganiayaan kembali diamankan polisi usai kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pria berinisial RC (37) warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran membobol rumah tetangganya sendiri.
Aksi pembobolan tersebut terjadi pada bulan Jumat 14 April 2024 lalu, sekitar pukul 02:00 WIB.
Adapun modusnya, pelaku masuk ke rumah tetangganya dengan cara memanjat ke lantai 2. Di lantai 2 pelaku merusak pintu menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, 3 Bandit Spesialis Bobol Warung di Bengkulu Utara Berhasil Digulung Polisi
Saat didalam rumah, pelaku kemudian menuju salah satu kamar. Kemudian mengambil satu unit handphone yang diletakkan di atas kepala korban yang saat kejadian sedang tertidur.
Selain itu pelaku, juga mengambil uang sebesar Rp4 juta dari laci lemari korban dan melarikan diri meninggalkan lokasi.
"Pelaku memang keluar rumah untuk mencari rumah tetangga yang bisa dibobol, karena alasan tidak punya duit.
Kemudian pelaku melihat salah satu rumah tetangganya berlantai 2 dan masuk lewat sana," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Pidum IPDA Vanny Patricia.
BACA JUGA:Bandit Spesialis Bobol Rumah di Bengkulu Diringkus Polisi, Nekat Beraksi Dua Kali di 1 TKP
Pelaku berhasil diamankan pada Selasa 28 Mei 2024 malam dikediamannya tanpa perlawanan. Kepada polisi pelaku mengaku uang yang dicuri sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian. Kini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: