BANNER KPU
HONDA

Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu, Waktu Perbaikan 4 Hari

Syarat Dukungan Pitra-Gusti Bertambah 10 Ribu, Waktu Perbaikan 4 Hari

Waktu perbaikan 4 hari, syarat dukungan Pitra-Gusti bertambah 10 ribu.--dokumen/rakyatbengkulu.com

Berhubungan hal tersebut, bakal calon Wabup jalur perseorangan Gusti Rahmat menerangkan kalau memang jumlah yang diajukannya bertambah dibandingkan jumlah dokumen pada saat pendaftaran tahap awal. 

Sebagian besar dokumen yang diajukan dalam tahap pertama lalu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, kini diajukan kembali. 

BACA JUGA:Wow! Bakal Ada Rafflesia Mekar Sempurna di Bengkulu Utara, Kunjungi Tepat Ini Jika Ingin Melihatnya

BACA JUGA:Ditikam Saudara Hanya Gara-gara Masalah Sepele, Pria di Bengkulu Utara Kritis

“Karena pada saat tahap pertama dokumen fisik disebutnya, tetapi memang terjadi kesalahan dalam melakukan upload sehingga tidak sinkron antara data yang diupload dengan aplikasi excel ataupun format dukungan Pdf,” jelasnya dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu, 8 Juni 2024.

Akan tetapi pada saat ini ia mengklaim kalau mereka sudah memperbaiki kesalahan tersebut.

Dan mengajukannya kembali pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Yang bahkan perbaikan tersebut sudah mulai dilakukan oleh timnya sejak sebelum pengumuman. 

BACA JUGA:Juhaili Vs Santi Besi Aswinda 'Bertarung' Adu Populeritas dan Elektabilitas di Pilkada Bengkulu Utara

BACA JUGA:Haryadi Masuk Survei Golkar, Siap jadi Bupati di Pilkada Bengkulu Utara

“Karena itu pada saat batas waktu perbaikan, kita tinggal melakukan upload dan pada saat ini jumlahnya sudah lebih banyak dari sebelumnya,” ungkapnya. 

Ia juga mengaku sudah menghilangkan data-data ganda yang sempat ditemukan dalam verifikasi administrasi tahap pertama.

Sehingga ia yakin dalam verifikasi administrasi nantinya.

Dokumen persyaratan dukungan yang dilayangkannya akan memenuhi setidaknya syarat minimal 21.785 dukungan. 

BACA JUGA:Penipuan Oknum Mahasiswi 20 Miliar Katagori 'Arisan Bodong', Waspadai 5 Jenis Investasi Ilegal Lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: