Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran
Mendagri Tito Karnavian Saat Menegaskan Pj Kepala Daerah Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur, Mendagri: Paling Lama 40 Hari Sebelum Pendaftaran--FOTO ISTIMEWA/DOK/RB
Sementara di beberapa kabupaten, termasuk provinsi saat ini masih dijabat oleh kepala daerah definitif. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: