BANNER KPU
HONDA

Pembukaan Formasi CASN oleh Pemkab Mukomuko untuk Lulusan SMA Tahun Ini

Pembukaan Formasi CASN oleh Pemkab Mukomuko untuk Lulusan SMA Tahun Ini

Pejabat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan, Pemkab Mukomuko membuka formasi CASN untuk lulusan SMA tahun ini.--ANTARA/Ferri

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan penerimaan sebanyak 150 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat pada tahun ini.

Menurut Pejabat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, sebanyak 150 dari 1.000 formasi CASN akan diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat.

"Jumlah lulusan SMA sederajat yang akan direkrut sebanyak 150 orang dari sebanyak 1.000 orang CASN," katanya dikutip antaranews.com, Rabu, 3 Juli 2024. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyetujui usulan formasi CASN untuk Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 dengan total 1.000 orang.

BACA JUGA:Ini Dia Rincian 1.000 Kuota CASN Pemkab Mukomuko, Simak Jadwal Pelaksanaannya!

BACA JUGA:Penerimaan CASN di Mukomuko, Usulan 1.000 CPNS dan PPPK Berpeluang Besar Diakomodir

Jumlah ini terdiri dari 150 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 850 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari 150 formasi CPNS, 75 formasi dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan 75 formasi untuk tenaga teknis.

Pemkab Mukomuko memprioritaskan perekrutan lulusan SMA sederajat untuk formasi Penata Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, formasi CASN lulusan SMA sederajat akan ditugaskan sebagai bendahara di pusat pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Penting PPPK Bengkulu Tahu, Segini Angsuran Pinjaman Rp60 Juta – Rp100 Juta Tenor 3 Tahun

BACA JUGA:Bukan Hanya Tidur, Ini Dia 6 Jenis Istirahat yang Perlu Diketahui

Selama ini, jabatan bendahara di puskesmas sering dirangkap oleh tenaga kesehatan sebagai tenaga fungsional kesehatan, meskipun regulasi dari Kementerian Kesehatan melarang hal tersebut.

Jabatan penata layanan operasional digital di puskesmas juga sering dirangkap oleh tenaga fungsional kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: