HONDA

ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Daftar Tes CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Berikut Persyaratannya!

ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Daftar Tes CPNS Tanpa Harus Mengundurkan Diri, Berikut Persyaratannya!

Berstatus PPPK boleh ikut daftar tes CPNS tanpa harus mundur, berikut persyaratannya!--dokumen/rakyatbengkulu.com

“PPPK tetap boleh mengikuti tes CPNS, asalkan mereka memenuhi persyaratan lainnya yang diwajibkan bagi calon peserta,” sampainya. 

BACA JUGA:Semakin Menyala! Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Tembus Rp2.760 Per Kilogram

BACA JUGA:Pembaruan HGU PT BRS Terbit, Camat dan Kades Air Napal Tidak Tahu Menahu

Untuk persyaratan tersebut adalah persyaratan pendidikan terkait dengan formasi dan persyaratan lainnya. 

Juga termasuk persyaratan usia dan Surat Keterangan Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan. 

“Nantinya akan dilihat dari persyaratan, meskipun berstatus PPPK, tetapi kalau tidak memenuhi persyaratan lainnya maka juga tidak bisa mendaftarkan diri,” katanya. 

Diketahui, di Kabupaten Bengkulu Utara pada saat ini terdapat lebih dari 2.500 PPPK. 

BACA JUGA:Gaji 903 PPPK Bengkulu Utara Dibayar 3 Bulan, Secara Bertahap

BACA JUGA:Sekwan dan 3 Kepala Dinas di Kabupaten Bengkulu Utara Digeser

Pada tahun ini Pemda Bengkulu Utara menerima 75 kuota CPNS untuk formasi kesehatan dan formasi teknis. 

Untuk formasi kesehatan, memang banyak tenaga PPPK Bengkulu Utara yang memenuhi syarat terutama untuk formasi dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: