Ada Apa di Pilkada 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori Ajukan Cuti: Ini Penjelesannya
Ada Apa di Pilkada 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori Ajukan Cuti: Ini Penjelesannya--badri/rakyatbengkulu.com
LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Bupati Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Kopli Ansori, telah mengajukan surat cuti dalam rangka mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Surat pengajuan cuti tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 10 September 2024, Manfaatkan Kesempatan Ini!
BACA JUGA:Total Anggaran Program Umroh Gratis Rp 1,7 Miliar, 51 Berkas Diverifikasi
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, mengonfirmasi hal ini.
Ia menyatakan bahwa surat pengajuan cuti Bupati Lebong sudah diteruskan ke Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Persaingan Sengit di Ballon d'Or 2024: Real Madrid Mendominasi, Messi dan Ronaldo Absen
BACA JUGA:Menanamkan 6 Mindset Penting agar Masa Muda tidak Sia-sia
"Kami saat ini masih menunggu balasan atas pengajuan cuti yang telah disampaikan. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya dikirimkan Pemprov Bengkulu kepada Pemkab Lebong," jelas Heru.
Dalam surat dari Pemprov Bengkulu tersebut, disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang kembali maju dalam Pilkada 2024 diwajibkan mengajukan izin cuti paling lambat 30 Agustus 2024.
"Masa cuti kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2024 akan berlangsung selama masa kampanye, yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024," tambah Heru.
Selama kurang lebih dua bulan masa cuti Bupati Kopli Ansori, Pemerintah Kabupaten Lebong akan dijalankan oleh Wakil Bupati, Drs. Fahrurrozi, S.Sos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: