HONDA

Gubernur Bengkulu Hentikan Pungutan Setoran Parkir, Juru Parkir Bakal Diuntungkan dengan Skema Baru

Gubernur Bengkulu Hentikan Pungutan Setoran Parkir, Juru Parkir Bakal Diuntungkan dengan Skema Baru

Gubernur Bengkulu Hentikan Pungutan Setoran Parkir, Juru Parkir Bakal Diuntungkan dengan Skema Baru--Media Center Pemprov Bengkulu/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima audiensi dari Persatuan Juru Parkir (Jukir) Bersatu Provinsi Bengkulu di Balai Raya Semarak, Kamis 19 September 2024.

Dalam pertemuan ini, para juru parkir menyampaikan keluhan terkait beban setoran yang dianggap terlalu tinggi, terutama bagi mereka yang bertugas di zona 1-12, termasuk Area Wisata Pantai Panjang.

Keluhan para juru parkir berkisar pada besarnya setoran yang dinilai memberatkan dan mengganggu kesejahteraan mereka.

Khususnya, juru parkir di kawasan Pantai Panjang merasa kewajiban setoran kepada pengelola terlalu tinggi sehingga mengurangi pendapatan mereka.

BACA JUGA:59 Desa di Kabupaten Banyumas Dapat Dana Insentif Desa 2024: Rincian Lengkap

BACA JUGA:DISUKA Siap Hidupkan Pariwisata di Kota Bengkulu

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rohidin dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat, apalagi dalam urusan yang menyangkut kesejahteraan.

"Saya tegaskan, kami, pemerintah, akan selalu hadir untuk masyarakat. Kami tidak akan pernah mengambil keuntungan dari masyarakat," tegas Rohidin.

Sebagai solusi, Gubernur Rohidin mengumumkan bahwa selama dua bulan ke depan, juru parkir diizinkan untuk melanjutkan aktivitas parkir tanpa harus menyetorkan pendapatan kepada pengelola.

"Selama dua bulan ini, bapak-bapak silakan menjalankan aktivitas parkir seperti biasa. Pihak pengelola tidak boleh mengambil pungutan atau setoran," kata Rohidin.

BACA JUGA:Dewan Peringatkan: Hindari Penggunaan Dana Baznas untuk Kepentingan Politik

BACA JUGA:Menarik! Ternyata Ini Dampak Positif dan Negatif dari Mengonsumsi Sayuran Goreng

Gubernur juga menambahkan bahwa setelah masa observasi dua bulan, pendapatan dari setiap area parkir akan dievaluasi untuk menyusun skema pembagian yang adil.

Rohidin mengusulkan proporsi pembagian hasil 70% untuk juru parkir dan 30% untuk pengelola.

"Saya minta bapak-bapak untuk jujur, nanti kita akan evaluasi berapa pendapatan yang dihasilkan dari setiap area parkir," tambahnya.

Keputusan ini disambut positif oleh para juru parkir.

BACA JUGA:10 Manfaat Menakjubkan Brokoli untuk Kesehatan Jantung dan Lebih Banyak Lagi!

BACA JUGA:52 Desa di Kabupaten Cilacap Dapat Dana Insentif Desa Tahun 2024

Doho Tampubolon, perwakilan Juru Parkir Zona 1-12 Area Pantai Panjang, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan angin segar bagi mereka.

 "Keputusan ini sangat membantu kami sebagai juru parkir," ujarnya.

Kesimpulan dari audiensi ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:

1. Menunda sementara administrasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga di Provinsi Bengkulu, khususnya di zona 9 Area Wisata Pantai Panjang, selama dua bulan untuk dilakukan observasi.

BACA JUGA:Desa di Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung Timur Dapat Dana Insentif Desa 2024

BACA JUGA:Ternyata Begini Urutan Parkir Mobil Matik yang Benar untuk Perpanjang Usia Mesin

2. Melakukan uji petik selama dua bulan guna memastikan pendapatan juru parkir di Provinsi Bengkulu, khususnya di Area Wisata Pantai Panjang, per bulannya.

3. Menyepakati pembagian hasil pengelolaan parkir, dengan proporsi 70% untuk juru parkir dan 30% disetorkan melalui pihak pengelola.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan parkir di Provinsi Bengkulu akan lebih transparan dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para juru parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: