HONDA

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Bengkulu Tengah Tekankan Profesionalisme dan Batasan Biaya Kampanye

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Bengkulu Tengah Tekankan Profesionalisme dan Batasan Biaya Kampanye

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Bengkulu Tengah Tekankan Profesionalisme dan Batasan Biaya Kampanye--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Tengah resmi dimulai pada 25 September 2024.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan menjalani masa kampanye dengan berbagai ketentuan yang telah diatur.

KPU Bengkulu Tengah mengingatkan semua Paslon untuk menjalankan kampanye dengan profesional dan menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

"Kami berharap kepada semua Paslon melaksanakan kampanye dengan profesional. Jangan sampai membuat berita hoax yang tidak benar dan harus bersikap profesional," tegas Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Dana Desa 2025 untuk Kabupaten di Kalimantan Utara Turun Rp12 Miliar: Ini Rinciannya

BACA JUGA:Resep Sapo Tahu Seafood Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Tak Kalah dengan Makanan Restoran

Alex juga menambahkan, KPU memberikan kebebasan kepada setiap Paslon untuk berkampanye di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, asalkan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

"Tidak kita batasi untuk Paslon melakukan kampanye. Tapi jangan kampanye di fasilitas milik Pemkab Bengkulu Tengah, fasilitas umum, dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan lalu memberikan tembusan ke Bawaslu serta KPU," jelasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Bengkulu Tengah menyediakan sejumlah fasilitas seperti spanduk, baliho, billboard, hingga iklan di media massa.

Namun, jumlah APK yang diberikan terbatas. Jika Paslon ingin menambah APK dengan biaya sendiri, mereka diperbolehkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi 200 persen dari yang disediakan oleh KPU.

BACA JUGA:Tayang 26 September 2024, Series 'Sekotengs' Adaptasi dari Webtoon Populer

BACA JUGA:Media Workshop BPJS Kesehatan: Potret Satu Dekade Perjalanan Membangun Indonesia Sehat

"Tentu jumlah APK yang kami fasilitasi terbatas, namun, bagi paslon yang ingin menambah APK dengan dana sendiri tentu diperbolehkan dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU," ungkap Alex.

KPU juga akan memfasilitasi satu kali kampanye akbar bagi setiap Paslon selama masa kampanye berlangsung.

Selain kampanye akbar, Paslon juga diperbolehkan menggelar rapat terbatas dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang.

"Nantinya kampanye akbar hanya satu kali selama tahapan dan untuk jadwal masing-masing paslon masih akan dirapatkan terlebih dahulu," tutup Alex.

BACA JUGA:Dana Desa 2025 untuk Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung Bertambah Rp13 Miliar: Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dana Desa 2025 untuk Kabupaten di Provinsi Banten Bertambah Rp38 Miliar: Ini Rinciannya

Di sisi lain, Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos, mengumumkan hasil rapat mengenai pembentukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi setiap Paslon.

Berdasarkan kesepakatan bersama, biaya kampanye maksimal yang diperbolehkan untuk setiap Paslon adalah sebesar Rp 34,4 miliar.

"Sudah kita sepakati bersama jika biaya kampanye maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih. Semua sesuai kesepakatan bersama 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati," ujar Sukardi.

Dengan aturan yang ketat dan pengawasan yang dilakukan, KPU berharap proses kampanye Pilkada di Bengkulu Tengah berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih serta berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: