Tegas dan Transparan, Kejari Bengkulu Tuntaskan 104 Perkara Pidana Umum
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menorehkan capaian penting dalam upaya penegakan hukum.
Sebanyak 104 perkara pidana umum (pidum) dinyatakan telah inkrah dan dituntaskan melalui pemusnahan barang bukti yang digelar secara terbuka, Kamis 10 Juli 2025.
Acara pemusnahan ini menjadi simbol penutupan tahapan hukum atas perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tidak hanya menunjukkan ketegasan, kegiatan tersebut juga memperlihatkan prinsip transparansi yang dipegang Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, kegiatan yang berlangsung di halaman samping kantor Kejari itu turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Bengkulu, memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di daerah.
“Hari ini (kemarin, red) kita melakukan upaya pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dan berdasarkan perintah pengadilan bahwa harus dimusnahkan, maka seluruh barang bukti dimusnahkan,” ujar Ni Wayan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, dengan narkotika sebagai kasus dominan.
Di antaranya sabu seberat lebih dari 1 kilogram, empat butir ekstasi, ribuan butir obat keras seperti samkodin dan Hexymer, hingga minuman keras dan rokok ilegal.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga pelarutan, sesuai dengan jenis barang bukti.
Tujuannya bukan hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


