Tujuh Bulan, 180 Kasus Gigitan Hewan Rabies Tercatat di Rejang Lebong
kawanan anjing liar di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kota Curup--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Rejang Lebong terus menjadi perhatian serius.
Dalam tujuh bulan terakhir, jumlah laporan warga yang digigit hewan pembawa rabies tercatat mengalami naik-turun namun cenderung meningkat.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Rejang Lebong, pada Januari 2025 terdapat 26 kasus gigitan, lalu naik menjadi 27 kasus di Februari.
Meski sempat turun drastis menjadi 16 kasus di Maret, jumlah laporan kembali melonjak 25 kasus pada April dan hanya sedikit menurun di Mei dengan 24 kasus.
BACA JUGA:Harga Beras Medium Naik, Pemkab Bengkulu Utara Pastikan Pedagang Tak Seenaknya
BACA JUGA:Tujuh Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Bengkulu
Tren peningkatan berlanjut di pertengahan tahun, yakni 30 kasus di Juni dan mencapai puncaknya di Juli dengan 32 kasus.
Plt Kepala Dinkes Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, memastikan seluruh korban gigitan sudah mendapatkan penanganan medis di 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan.
“Semua gigitan, terutama dari anjing liar, ditangani sesuai prosedur. Vaksin anti rabies tersedia dan stoknya aman,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, kasus gigitan tidak hanya berasal dari hewan liar, namun banyak juga melibatkan hewan peliharaan masyarakat, seperti anjing, kucing, hingga kera.
BACA JUGA:Bus Perintis Damri Resmi Beroperasi di Bengkulu Selatan, Tarif Mulai Rp10 Ribu
BACA JUGA:Eks Tambang di Kukar Disulap Jadi Sawah Produktif, Panen 3 Kali Setahun
Kondisi ini menjadi perhatian karena hewan peliharaan sering dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam merawat hewan peliharaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


