Sempat Dinonaktifkan, Kades Suka Bandung Kembali Diaktifkan Meski Masih Tersandung Kasus Hukum
Sempat Dinonaktifkan, Kades Suka Bandung Kembali Diaktifkan Meski Masih Tersandung Kasus Hukum--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Asiun kembali diaktifkan sebagai Kepala Desa Suka Bandung oleh Dinas PMD Bengkulu Selatan meskipun masih menghadapi kasus dugaan penggelapan aset desa.
Proses hukum tetap berjalan, dengan potensi pemecatan jika terbukti bersalah.
Setelah sempat dinonaktifkan pada April 2024, Asiun kini kembali diangkat sebagai Kepala Desa (Kades) Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Selatan.
Sebelumnya, Asiun menghadapi tekanan dari warga yang menuntutnya turun dari jabatan karena dugaan penggelapan aset desa.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Bener Meriah dan Pidie Jaya Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tamiang Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
Bahkan, warga sempat menyegel kantor desa sebagai bentuk protes.
Pada Maret 2024, gelombang protes memuncak setelah warga mempertanyakan keberadaan sejumlah aset desa, termasuk satu unit mobil milik BUMDes dan beberapa aset tanah.
Warga meminta kejelasan terkait aset tersebut yang hingga kini belum ditemukan.
Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH, mengonfirmasi pengaktifan kembali Asiun sebagai Kades.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Aceh Barat Daya, Gayo Lues dan Aceh Jaya Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:116 Desa di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
"Memang ada penolakan dari masyarakat terkait pengaktifan kembali Asiun sebagai kades. Tetapi itu prosedur yang harus dijalani. Soal kasus hukumnya kami pastikan prosesnya tetap berlanjut," ujar Herman dikutip KORANRB.ID.
Herman menjelaskan, kasus dugaan penggelapan aset desa yang menjerat Asiun masih dalam penanganan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
"Jika nanti ada permasalahan yang dialami Asiun terbukti secara hukum, maka tindakan tegas akan kembali kami lakukan," tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut bisa berupa pemecatan Asiun dari jabatannya sebagai Kades, jika terbukti bersalah.
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Simeulue dan Aceh Singkil Provinsi Aceh Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:Spesifikasi Honda Vario 125: Skutik Berperforma dan Fitur Unggulan
"Sanksi beratnya bisa berupa pemecatan dari jabatan kades oleh Bupati Bengkulu Selatan," tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos, membenarkan bahwa proses hukum terhadap Asiun terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2022 dan 2023 masih terus berjalan.
"Kami telah membentuk tim untuk melakukan audit dana desa di Suka Bandung," kata Hamdan.
Proses audit ini merupakan tindak lanjut dari limpahan kasus yang diterima Inspektorat dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Heboh Kabar Percobaan Penculikan Anak di Seluma, Polisi Tegaskan Hoaks!
BACA JUGA:Rahasia Sukses Bisnis di 2025 Berdasarkan Shio dan Feng Shui
"Untuk hasil terkait penanganan hukum ini nanti akan kami sampaikan, termasuk berapa kerugian negara yang terjadi," tutup Hamdan.
Meski kembali diaktifkan sebagai Kades, posisi Asiun belum sepenuhnya aman karena masih ada proses hukum yang berjalan.
Warga desa dan pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: