HONDA

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Segera Diadili di Meja Hijau

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Segera Diadili di Meja Hijau

Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Segera Diadili di Meja Hijau--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret dua tersangka, yakni IM selaku mantan Kepala Sekolah dan YN Bendahara Sekolah, akan segera dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online dan membeli aset.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Fery Junaidi, SH, MH, membenarkan bahwa saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun dakwaan untuk segera diserahkan ke Pengadilan.

“Untuk saat ini masih tahap menyusun rencana dakwaan. Nanti kalau sudah rampung, kami akan melimpahkan pada Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ujarnya dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Tergiur Untung Besar, Pria Bengkulu Kehilangan Rp83 Juta karena Modus Pengadaan Sampul Rapor

BACA JUGA:Infinix HOT 50i dan SMART 9 Resmi Masuki Pasar HP Rp1 Jutaan di Indonesia

Fery menambahkan bahwa proses penyusunan dakwaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena berbagai aspek kasus perlu dianalisa secara mendalam.

“Tahap ini memerlukan analisa yang tepat agar dakwaan terhadap tersangka bisa pas. Jika sudah selesai dan siap, pasti kita masukkan berkas ke pengadilan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bengkulu telah menyerahkan berkas tahap kedua terkait kasus ini kepada Kejari Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyelewengan dana BOS.

BACA JUGA:Bersiap! Peluncuran Realme 13 Series 5G di Indonesia pada 17 Oktober 2024

BACA JUGA:Warga Mukomuko Temukan Mortir Aktif, Begini Detik-detik Evakuasi Dilakukan

"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor. Selanjutnya, tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasubnit Tipikor Polresta Bengkulu, Ipda Hendra Syahputra.

Modus yang dilakukan kedua tersangka terungkap lebih jauh ketika diketahui bahwa sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk bermain judi online dan membeli mobil, yang kemudian dijual untuk mendanai kebiasaan berjudi mereka.

"Sementara ini yang berhasil kita dalami, tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu Ingatkan Peserta PPPK untuk Waspada dan Fokus pada Seleksi

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu Resmi Dilantik, Plt Gubernur Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Bersama

Meski begitu, sekitar Rp130 juta dari total kerugian tersebut telah dikembalikan.

"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 junto 55 Undang-Undang Tipikor," tambah Hendra.

Sementara itu, Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah diterima di Rutan dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

BACA JUGA:Definitif 3 Unsur Pimpinan DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan: Bekerja Sesuai Mekanisme untuk Masyarakat

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terapkan UU Darurat untuk Tindak Geng Motor yang Melibatkan Anak

"Kami menerima pelimpahan kedua tersangka dari Kejari Bengkulu dengan mengikuti seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan awal untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum masuk ke blok tahanan," jelas Yulian.

Rutan Bengkulu juga memastikan bahwa setiap tahanan akan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, sesuai dengan komitmen Rutan dalam menjaga standar prosedur penahanan yang adil dan manusiawi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: