Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Lebong Ditangkap, 8 Paket Narkoba Disita

Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Lebong Ditangkap, 8 Paket Narkoba Disita--Dok/KORANRB.ID
“Atas temuan itu, Satresnarkoba Polres Lebong langsung mengamankan tersangka RD ke Polres Lebong,” tambahnya.
Kompol Muliyadi menegaskan bahwa kedua tersangka belum pernah terlibat dalam kasus narkoba sebelumnya dan bukan merupakan residivis.
"Kedua tersangka ini baru kali ini kita amankan. Mereka bukan residivis," jelasnya.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak Hidup! Jangan Hukum 3 Petani Tanjung Sakti Mukomuko, Tak Boleh Dikenakan SLAPP
BACA JUGA:Pjs. Bupati Rejang Lebong: Ingatkan Netralitas ASN dan Waspada Bencana di Musim Hujan
Atas tindakan mereka, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara RD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara serupa, minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: