HONDA

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Perda RTRW: Atur Pertambangan Galian C untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Perda RTRW: Atur Pertambangan Galian C untuk Cegah Kerusakan Lingkungan

Pemkab Rejang Lebong Siapkan Perda RTRW: Atur Pertambangan Galian C untuk Cegah Kerusakan Lingkungan--badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.

Penyusunan Perda ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dari dampak buruk pertambangan, khususnya galian C. 

Dengan adanya Perda RTRW ini, Pemkab berencana menentukan kecamatan mana yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk aktivitas pertambangan guna meminimalkan kerusakan lingkungan yang semakin meresahkan.

BACA JUGA:SMKN 1 Rejang Lebong Gelar Job Fair, Buka Peluang Kerja dengan 22 Perusahaan

BACA JUGA:Ramalan Karir Shio Kuda, Kerbau, dan Monyet di 2025: Apakah Promosi Menanti?

Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menegaskan pentingnya Perda RTRW ini dalam mengatur keberadaan tambang galian C di wilayah tersebut. 

“Saat ini banyak tambang galian C yang beroperasi di wilayah Curup, dan beberapa di antaranya berdampak buruk pada lingkungan dan infrastruktur, termasuk amblasnya jembatan penghubung Kelurahan Talang Benih ke Desa Dusun Sawah, Curup Utara,” ungkap Pranoto.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asli Samin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RTRW ini juga harus sinkron dengan RTRW Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Huawei Luncurkan Tablet Flagship MatePad Pro 12.2 Inch di Indonesia, Tawarkan Fitur Canggih, Cek Harganya

BACA JUGA:Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengganti Oli Gardan? Ini Jawabannya!

"Hari ini, kami melakukan sinkronisasi dokumen RTRW dengan pihak Provinsi. Perda RTRW ini sangat penting untuk mengatur lokasi tambang, sehingga sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah maupun provinsi," jelasnya.

Dalam pembahasannya, tim penyusun dari Pemprov Bengkulu mengusulkan beberapa tambahan dokumen penting, seperti peta kawasan wisata dan titik koordinat untuk perbatasan daerah. 

BACA JUGA:6 Pejabat Eselon III Nonjob Dilantik Kembali Minggu Depan

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dilantik Senin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: