Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta
Pengembalian danakorupsi Pasar Inpres Bintuhan, mantan Kepala Dinas serahkan Rp150 juta, proses hukum tetap berlanjut.--Dok/KORANRB.ID
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Tiap Desa Tahun 2025 Dairi, Total Rp130,5 Miliar: Ini Desa Terbesar
Tindakan para tersangka diduga melibatkan korupsi berjamaah sejak tahap perencanaan hingga pembangunan yang berujung pada kegagalan konstruksi dan kerugian negara senilai Rp2,6 miliar.
Bobbi juga menyatakan bahwa Kejari Kaur akan tetap menelusuri fakta-fakta persidangan untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Untuk penambahan tersangka itu tidak menutup kemungkinan, tergantung dengan fakta persidangan nanti," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: