Pengembalian Dana Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Mantan Kepala Dinas Perindagkop Serahkan Rp150 Juta
Pengembalian danakorupsi Pasar Inpres Bintuhan, mantan Kepala Dinas serahkan Rp150 juta, proses hukum tetap berlanjut.--Dok/KORANRB.ID
Sebelumnya, IN (51), seorang konsultan pengawas yang juga meminjam perusahaan CV. TJK, telah mengembalikan kerugian sebesar Rp138 juta.
Bobbi menegaskan bahwa meski ada upaya pengembalian dana, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
BACA JUGA:Lidia Rasakan Manfaat Jaringan Luas ATM BRI Hingga ke Tengah Perkebunan Sawit di Seluma
Semua berkas dari tujuh tersangka kini telah mencapai tahap P21 dan sedang dipersiapkan untuk tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
"Meskipun ada upaya pengembalian kerugian negara, proses hukum akan terus berlanjut. Sekarang sedang dalam proses persiapan tahap kedua," tambahnya.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk AG sebagai Kepala Disperindagkop tahun 2022 merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ML sebagai direktur CV. SYB, SD sebagai peminjam perusahaan CV. SYB, TH sebagai anggota Pokja UKPBJ Kaur, IN (51) yang meminjam perusahaan CV. TJK dan RS (56) Wakil Direktur CV. TP yang bertindak sebagai konsultan perencana.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Toba Rp173,2 miliar, Berikut Rincian per Desa: Simak yang Terbesar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: