HONDA

Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Segera Masuk Pengadilan, Kerugian Rp611 Juta Belum Ada yang Dikembalikan

Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Segera Masuk Pengadilan, Kerugian Rp611 Juta Belum Ada yang Dikembalikan

Kasus Korupsi Dana Desa Gunung Kaya Segera Masuk Pengadilan, Kerugian Rp611 Juta Belum Ada yang Dikembalikan--Dok/KORANRB.ID

Kasus ini mencuat setelah pada 14 Oktober lalu, Kejari Kaur menetapkan YY dan AG sebagai tersangka.

Kejanggalan pada penggunaan Dana Desa di Gunung Kaya mulai terungkap setelah tim melakukan audit langsung dan menemukan banyak pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp611 juta.

Beberapa temuan mencakup kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

Misalnya, pembayaran insentif perangkat desa yang tidak jelas, mark-up pembangunan saluran irigasi sebesar Rp42,1 juta, pengadaan lampu jalan (PJU) yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp38,7 juta, serta berbagai kegiatan lain yang tidak terlaksana seperti pembangunan talud, beton plat siring, pengadaan printer, modal BUMDes, dan berbagai proyek lain yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:10 Cara Praktis Merawat Kaki dan Tangan Agar Tetap Bersih dan Rapi

BACA JUGA:Olahraga dan Pola Makan Seimbang untuk Kulit yang Lebih Sehat dan Segar

Menurut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Kaur, total kerugian negara dari pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Gunung Kaya pada tahun 2022/2023 mencapai Rp611.953.870.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: