HONDA

Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Tiga Pejabat BUMDes Harapan Jaya Ditangkap

Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Tiga Pejabat BUMDes Harapan Jaya Ditangkap

Korupsi Dana Desa di Mukomuko, Tiga Pejabat BUMDes Harapan Jaya Ditangkap--Foto Antaranews.com

Pada 2024, Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko. Penyidik langsung melakukan penyelidikan, dan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2024. 

Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: