Ditemukan Barang Bukti Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Resnarkoba Polres Seluma
Ditemukan Barang Bukti Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Resnarkoba Polres Seluma--Rbkoran.id/zul
BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Terima Dana Hibah Rp 24 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur Bencana Alam
BACA JUGA:5 Daftar iPhone Terlaris Tahun 2024, Masih Worth It di Tahun Depan?
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku memperoleh barang haram tersebut dari jaringan pengedar narkoba di Provinsi Bengkulu.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang diduga luas dan meresahkan masyarakat.
“Untuk kedua pelaku terancam penjara paling lama 12 tahun penjara,” tambah Hengky.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkoba tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berdampak buruk bagi penggunanya.
BACA JUGA:11 Kunci Hidup Tenang, Nomor 5 Sering Menjadi Permasalahan Banyak Orang
BACA JUGA:KPK Datangi Kantor Gubernur Bengkulu, Sejumlah Ruangan Digeledah
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan narkoba.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Simpan Sabu, 2 Warga Kota Bengkulu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: