HONDA

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Kota Bengkulu Rugi Rp250 Juta, Surat Tanah Tidak Diakui

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Kota Bengkulu Rugi Rp250 Juta, Surat Tanah Tidak Diakui

Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Kota Bengkulu Rugi Rp250 Juta, Surat Tanah Tidak Diakui--Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu, Ali Sabana (41), diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah hingga mengalami kerugian senilai Rp250 juta. 

Merasa dirugikan, Ali bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.

Kuasa hukum Ali, Benni Hidayat, SH, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari pembelian tanah seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. 

Proses negosiasi berjalan lancar, dan Ali menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada terlapor berinisial UP.

BACA JUGA:Upah Minimum Kota Bengkulu Diprediksi Naik ke Rp2,9 Juta

BACA JUGA:Pemerintah Bayarkan Dana Kompensasi Pertamina untuk Kuartal II-2024

“Tanahnya ini berada di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kita beli ini Rp250 juta, sebelumnya sudah bernegosiasi karena memang klien saya mencari tanah luasnya ada 1,5 hektar,” ungkap Benni.

Namun, masalah muncul ketika Ali mencoba meratakan tanah tersebut menggunakan alat berat dan mendaftarkan kepemilikannya di kelurahan setempat.

 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterima dari terlapor tidak diakui oleh pihak kelurahan, dan terjadi perselisihan antara terlapor dengan pihak pertama yang mengklaim sebagai pemilik tanah sebenarnya.

“Saat mengurus lahan tanah itu di kelurahan ternyata tidak diakui. Ini berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT), sedangkan uang klien kami ini sudah diserahkan,” jelas Benni.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Putri Juara AFF 2024, Ciptakan Sejarah dengan Kemenangan 3-1 atas Kamboja

BACA JUGA:3 Rekomendasi iPhone untuk Pelajar yang Masih Worth It di Tahun 2025, Harga Cuma 2-3 Jutaan Aja!

Merasa menjadi korban penipuan, Ali bersama kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu.

“Ya kami telah membuat laporan ke SPKT Polda dan semoga bisa diterima serta dapat diproses,” ujar Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: