Parkir di Alfamart Gratis, Polisi Kembali Amankan 2 Oknum Petugas Parkir Liar di Kota Bengkulu
Parkir di Alfamart Gratis, Polisi Kembali Amankan 2 Oknum Petugas Parkir Liar di Kota Bengkulu--Dok/KORANRB.ID
BACA JUGA:10 Cara Merayakan Natal dengan Sederhana tapi Tetap Bermakna
Petugas berinisial SL (44) tidak memiliki Surat Penugasan Parkir (SPT) resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
“Ya benar, tim kami berhasil mengamankan 1 orang petugas parkir liar di Alfamart dan dia juga tidak ada izin dari instansi pemerintah terkait,” ujar Endang.
Kasus serupa juga terjadi di Alfamart Kelurahan Lempuing, di mana dua petugas parkir, RS (39) dan AS (38), ditangkap pada 22 November 2024.
Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Saber Pungli, AKBP Max Mariners, S.IK, menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi ada pungli jukir di Lempuing. Kemudian tim ditugaskan mengecek ke lokasi untuk memantau,” ungkap Max.
BACA JUGA:9 Cara Seru Menceritakan Kisah Natal kepada Anak-Anak
BACA JUGA:10 Kegiatan Seru Natal untuk Anak-Anak yang Wajib Dilakukan di Rumah
Setelah proses pemeriksaan, para pelaku diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka hanya kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan pungli,” tambahnya.
AKBP Max Mariners mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir di gerai Alfamart karena hal tersebut termasuk pungutan liar (pungli).
“Apabila ada petugas parkir yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart, dikategorikan pungli. Ini dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” tegas Max.
Lebih lanjut, Max mengimbau warga untuk melaporkan praktik parkir liar kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Dana Pilkades Bengkulu Utara 2025 Dianggarkan Meski Jadwal Belum Pasti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: