HONDA

Dana Pilkades Bengkulu Utara 2025 Dianggarkan Meski Jadwal Belum Pasti

Dana Pilkades Bengkulu Utara 2025 Dianggarkan Meski Jadwal Belum Pasti

Dana Pilkades Bengkulu Utara 2025 Dianggarkan Meski Jadwal Belum Pasti--Instagram/baligetalk

RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara memastikan dana untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2025 tetap dianggarkan, meskipun hingga kini belum ada kepastian terkait jadwal pelaksanaan.

Kepala Bidang Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Panji, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa dana Pilkades sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 300 juta. 

Namun, Pemkab masih menunggu kepastian pelaksanaan Pilkades yang terkendala akibat larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2024 karena adanya dua agenda besar Pemilu.

“Peraturan daerah yang merupakan turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut harus kita buat terlebih dahulu,” jelas Panji.

BACA JUGA:BPBD Mukomuko Dukung Penataan Pantai untuk Minimalisir Risiko Akibat Gelombang Pasang

BACA JUGA:Anggaran Naik, Pemkab Mukomuko Siap Salurkan Seragam Gratis Lebih Awal pada 2025

Menurut Panji, pihaknya masih harus menyelesaikan beberapa tahapan sebelum memastikan jadwal pelaksanaan Pilkades 2025. 

Salah satunya adalah menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Karena masih ada beberapa tahapan yang harus dibahas, maka dari itu jadwal pelaksanaan masih belum dipastikan,” tambahnya.

Dibandingkan dengan Pilkades tahun 2022, yang mencakup 180 desa, Pilkades 2025 tergolong skala kecil dengan jumlah desa yang lebih sedikit.

BACA JUGA:Sukamara dan Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Dana Desa 2025: Desa Mana yang Dapat Porsi Terbesar?

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah: Simak Desa-Desa dengan Alokasi Tertinggi

“Pelaksanaan Pilkades pada tahun 2025 nanti merupakan Pilkades kecil karena ada 28 atau 29 desa yang kepala desanya kosong. Sedangkan pada tahun 2022 ada 180 desa yang melakukan Pilkades,” ungkap Panji.

Selain itu, perubahan persyaratan calon kepala desa berdasarkan undang-undang baru juga menjadi salah satu poin yang perlu disesuaikan sebelum Pilkades dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: