Kasus TPPO Anak di Bengkulu Selatan Mencuat, Mucikari Raup Keuntungan Rp300 Ribu

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Bengkulu Selatan. Seorang mucikari mendapat keuntungan Rp300 ribu per transaksi.--Dok/ koranrbid
Pelaku, yang berperan sebagai mucikari, menawarkan korban untuk berkencan dengan pria hidung belang seharga Rp400 ribu. Namun, korban hanya mendapatkan Rp100 ribu dari setiap transaksi.
“Mucikari menawarkan korban berkencan dengan harga Rp400 ribu. Selanjutnya korban dikasih Rp100 ribu dan mucikari mengambil keuntungan dari mempekerjakan korban melayani tamu sebesar Rp300 ribu,” terang Doni.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 296 KUHP.
BACA JUGA:Simak Desa N-Y dengan Alokasi Tertinggi, Dana Desa 2025 Yalimo Provinsi Papua Pegunungan
BACA JUGA:7 Bulan Buron, Tersangka Penusukan di Rejang Lebong Akhirnya Dibekuk Polisi
“Sekarang masih tahap pemeriksaan selanjutnya akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Doni.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Mucikari Dapat Untung Rp300 Ribu: Pengungkapan TPPO Polres Bengkulu Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: