Terbongkar! Mucikari Bengkulu Selatan Sediakan PSK, Termasuk Anak di Bawah Umur
Mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkulu Selatan, di mana seorang mucikari berinisial Ha (45) ditetapkan sebagai tersangka. --Dok/koranrbid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: