Hore! Pajak Kendaraan Bermotor Turun, Berikut Jadwal Berlakunya
Plt Kepala UPTD Bapenda Bengkulu Utara saat meninjau pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan--Dok/KORANRB.ID
Setelah masa pengurangan berakhir, tarif pajak dan bea balik nama kendaraan akan kembali normal sesuai dengan kebijakan opsen pajak yang berlaku sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, meskipun terdapat keringanan sementara, pemilik kendaraan tetap akan membayar pajak dengan tarif yang serupa dengan sebelum diberlakukannya kebijakan opsen pajak.
BACA JUGA:Nasib Peserta PPPK Tak Lulus Seleksi, BKPSDM Rejang Lebong Sampaikan Langkah Selanjutnya
BACA JUGA:Jumlah Durian di Kedurang Menurun, Pedagang dan Petani Mengeluh Meski Harga Masih Terjangkau
Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan opsen pajak juga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.
Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sepenuhnya menjadi sumber pendapatan daerah provinsi.
Namun, dengan kebijakan baru ini, pendapatan asli daerah kabupaten juga turut meningkat, terutama untuk Kabupaten Bengkulu Utara yang telah memasukkan pajak kendaraan dalam target pendapatan asli daerah tahun ini.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat pengurangan pajak untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini tetap menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.
BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepahiang dan Lebong Capai Rp 3,9 Miliar
Harapannya, kebijakan yang lebih fleksibel ini dapat mendukung perekonomian daerah serta membantu masyarakat yang terdampak oleh kebijakan opsen pajak sebelumnya.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: