HONDA

Izin Tambang di Mukomuko Diduga Tumpang Tindih, CV Agung Wijaya Pertanyakan Perubahan Peta Lokasi

Izin Tambang di Mukomuko Diduga Tumpang Tindih, CV Agung Wijaya Pertanyakan Perubahan Peta Lokasi

Izin Tambang di Mukomuko Diduga Tumpang Tindih, CV Agung Wijaya Pertanyakan Perubahan Peta Lokasi--Dok/rakyatbengkulu.com

Oleh karena itu, ia meminta instansi terkait menghentikan proses perizinan yang tengah berlangsung.

“Masyarakat telah menolak pengurusan izin oleh perusahaan tersebut. Kami berharap Dinas ESDM bisa bertindak tegas dan menghentikan proses izin ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menegaskan bahwa secara aturan, izin tambang tidak bisa diterbitkan di lahan yang sudah memiliki IUP aktif. 

BACA JUGA:Menyambut Imlek 2025, Ini Peran Penting Imlek dalam Melestarikan Budaya Tionghoa di Indonesia

BACA JUGA:Resolusi 2025 Ingin Lebih Sehat? Mulai dengan Memperbaiki Sistem Pencernaan

Ia juga mempertanyakan sumber informasi terkait perubahan lokasi izin tambang yang diklaim oleh CV Agung Wijaya.

“Aturan sudah jelas, izin tidak bisa diberikan di lokasi yang sama. Kami tidak akan mengeluarkan izin baru di lahan yang telah memiliki IUP aktif. Kami juga ingin tahu sumber informasi perubahan peta yang mereka maksud,” kata Donni.

Donni juga menekankan bahwa pemegang IUP sebaiknya segera menyelesaikan pembebasan lahan agar tidak ada potensi tumpang tindih izin di kemudian hari.

“Mereka harus memastikan lahan tersebut benar-benar sudah bebas dari klaim pihak lain. Jika tidak, ada kemungkinan pihak lain mencoba mengajukan izin,” demikiannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: