6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota, Tetap Wajib Lapor

Enam tersangka saat ini sudah resmi ditangani oleh JPU. Status mereka menjadi tahanan Kota --Dok/KORANRBID
“Penangguhan penahanan ini kita ajukan dengan pertimbangan mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat,” kata Hartanto.
BACA JUGA:Pernikahan yang Sehat dan Awet: Hal Yang Harus Dipahami Sebelum Menikah
BACA JUGA:Prediksi keuangan shio Macan di 2025! Makin Stabil atau Banyak Pengeluaran?
Ia juga menegaskan bahwa para kliennya telah diarahkan untuk tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan memastikan bahwa pendampingan hukum akan terus dilakukan hingga kasus ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Klien saya sudah dianjurkan untuk dapat kooperatif atas semua proses hukum. Tidak perlu khawatir karena kami akan mendampingi hingga proses hukum tuntas,” pungkasnya.
Pelimpahan perkara ini ke JPU dilakukan setelah berkas penyidikan dari Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Dusun Baru (nonaktif), Ibran Bin Busra, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2024/SPKT/POLRES SELUMA/POLDA BENGKULU, tertanggal 4 Mei 2024.
Insiden penyegelan terjadi pada 4 April 2024, di mana sejumlah warga menutup kantor desa dengan rantai dan gembok di pintu masuk, serta mengelas pagar agar tidak bisa dibuka.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Dilimpahkan ke Jaksa, 6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Jadi Tahanan Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: