HONDA

79 PNS di Kabupaten Kaur Akan Pensiun, Kekurangan Guru Semakin Bertambah

79 PNS di Kabupaten Kaur Akan Pensiun, Kekurangan Guru Semakin Bertambah

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur --Dok/KORANRBID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur mencatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akan memasuki masa pensiun. 

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tenaga pendidik yang tersebar di berbagai kecamatan.

Dengan bertambahnya jumlah PNS yang pensiun, Kabupaten Kaur kembali mengalami defisit tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Dinas PMD Seluma Imbau Pemdes Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:178 Sapi di Seluma Sembuh dari PMK, 13 Ekor dalam Proses Pemulihan

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM, menjelaskan bahwa guru PNS umumnya pensiun pada usia 60 tahun, sementara PNS non-guru pensiun di usia 58 tahun, tergantung pada jabatan yang mereka emban.

“Tahun ini yang pensiun ada sebanyak 79 PNS, ya kebanyakan adalah guru,” ujar Sifrihadi, dikutip dari KORANRB.ID.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah PNS yang pensiun pada tahun ini mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, sebanyak 67 PNS pensiun, ditambah lima ASN yang meninggal dunia, sehingga total kehilangan PNS mencapai 72 orang.

BACA JUGA:Gadis Remaja Asal Babatan Ulu Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Utara Mulai Penagihan PBB-P2 Tahun 2025, 136 Ribu SPPT Siap Disalurkan

“Tahun ini yang pensiun meningkat sedikit jika dibandingkan tahun lalu,” tambahnya.

Meskipun pemerintah daerah secara rutin melakukan perekrutan ASN, jumlah pegawai yang ada masih jauh dari kebutuhan ideal. Saat ini, Kabupaten Kaur hanya memiliki sekitar 3.600 ASN, sementara kebutuhan idealnya mencapai 6.000 pegawai.

“Kalau kebutuhan ASN sampai saat ini jelas kita masih kekurangan banyak sekali,” ungkapnya.

Pada tahun 2024, setelah dilakukan pengajuan ulang, Kabupaten Kaur mendapatkan formasi final untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 500 orang, dengan rincian:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: