Bapenda Bengkulu Utara Mulai Penagihan PBB-P2 Tahun 2025, 136 Ribu SPPT Siap Disalurkan

Petugas Bapenda saat melakukan pencetakan SPPT PBB--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara mulai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Sebanyak 136 ribu lembar SPPT dicetak sebagai surat tagihan kepada warga, agar mereka segera menyelesaikan kewajiban membayar PBB-P2 pada tahun ini.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, SPPT PBB-P2 tersebut akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.
Selanjutnya, camat akan menyerahkan SPPT kepada kepala desa untuk diteruskan dan membantu proses penagihan kepada wajib pajak atau masyarakat pemilik objek pajak.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tilang Puluhan Pembalap Liar di Air Sebakul, Aksi Ugal-ugalan Berakhir Kocar-kacir
“Kita melakukan penagihan di awal tahun dan kita minta kepala desa juga berperan aktif dalam rangka melakukan penagihan PBB-P2 ke wajib pajak,” ujar Markisman.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar setiap warga yang memiliki kewajiban membayar pajak dapat segera menunaikan pembayaran mereka dengan lancar.
Tahun ini, Bapenda menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2 meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024.
Markisman menyatakan bahwa target pendapatan dari PBB-P2 pada 2025 sebesar Rp3,4 miliar, yang mengalami kenaikan Rp300 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tragis, Kecelakaan Tunggal di Bengkulu Selatan Merenggut Nyawa Seorang Remaja
BACA JUGA:Kesiapan dari Berbagai Aspek Kehidupan: Ciri-Ciri Wanita yang Belum Siap Menikah
“Kami yakin jika tim penagihan bekerja maksimal, terutama dengan peran aktif kepala desa, target PAD dari sektor PBB-P2 ini bisa tercapai,” katanya dengan optimis.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa pada tahun lalu masih ada sekitar 30 desa dengan angka pembayaran PBB yang sangat rendah, bahkan ada beberapa desa yang sama sekali tidak ada pembayaran PBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: