HONDA

Peluang Gaji Lebih Tinggi bagi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah Beri Ruang Sesuai UMK

Peluang Gaji Lebih Tinggi bagi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah Beri Ruang Sesuai UMK

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si.--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Menteri Dalam Negeri baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai rencana penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu

Hal ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya mengabdi di pemerintah daerah untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, PPPK paruh waktu akan mendapatkan gaji yang setara dengan gaji mereka sebelumnya, yakni saat mereka menjabat sebagai tenaga non-ASN. 

“Karena mereka yang menjadi PPPK paruh waktu ini adalah mereka yang memang sudah mengabdi sebagai tenaga non-ASN dan memenuhi kriteria lainnya untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.

BACA JUGA:Utamakan Kepentingan Masyarakat, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Tanpa Euforia

BACA JUGA:PDAM Tirta Bengkulu Selatan Rutin Lakukan Pembersihan Pipa untuk Jaga Kepuasan Pelanggan

Namun, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu tersebut sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau upah minimum masing-masing daerah.

“Namun hal itu ditegaskan dalam surat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambah Masrup. 

Saat ini, gaji tenaga non-ASN di Bengkulu Utara berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, angka yang jelas jauh lebih rendah dibandingkan dengan UMK yang mencapai Rp 2,1 juta.

Penting untuk dicatat bahwa surat edaran ini juga menegaskan perihal pembayaran gaji tenaga non-ASN yang masih bertugas. 

BACA JUGA:Waspada Potensi Kecurangan, ASN Diskominfo Rejang Lebong Ditekankan Cermat dalam Antisipasi Praktik Korupsi

BACA JUGA:Bercita Rasa Tinggi: Perbedaan Merica dan Andaliman, Bumbu Dapur yang Unik

Pemerintah daerah kini diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga non-ASN yang masih aktif dan menunggu pengangkatan sebagai PPPK atau yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

“Jadi pemerintah daerah sudah diperbolehkan membayar gaji tenaga non-ASN yang saat ini mengikuti seleksi PPPK,” terang Masrup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: