Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Dua Tersangka Lain Masih Ditahan, KPK Kembali Perpanjang 30 Hari
Mantahn Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara resmi memperpanjang masa penahanan terhadap eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua tersangka lainnya dalam perkara kasus dugaan korupsi.
Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), serta mantan ajudan gubernur, Evrianshah (Ev).
Langkah perpanjangan penahanan ini menjadi sinyal bahwa proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih terus berjalan.
Perpanjangan dilakukan selama 30 hari, terhitung mulai 10 April hingga 9 Mei 2025.
BACA JUGA:Emas Tembus Harga Tertinggi, Nyaris Rp2 Juta per Gram
BACA JUGA:Perlu Perhatian Ekstra: Jenis Ras Kucing yang Mudah Gemuk dengan Nafsu Makan Tinggi
“Diperpanjang 30 hari. Dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Mei 2025,” ungkap Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika pada Kamis 10 April 2025.
Pihak KPK menjelaskan bahwa masa penahanan sebelumnya memang telah habis, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutuskan untuk memperpanjang guna melengkapi proses hukum yang masih berlangsung.
Hingga saat ini, proses pemberkasan juga belum rampung sepenuhnya, sehingga belum ada keputusan terkait pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dari sisi para tersangka, tim kuasa hukum menyatakan telah menerima surat resmi perpanjangan dan telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga.
BACA JUGA:Desa Jadi Garda Terdepan, Bengkulu Utara Genjot Ekonomi Lewat Bank Sampah
BACA JUGA:Terungkap! Tambak Udang Beromzet Miliaran di Seluma Hanya Bayar PBB Rp13,8 Juta per Tahun
“Sudah. Suratnya sudah disampaikan ke Pak Rohidin, kita juga sudah menginfokan pada pihak keluarga,” jelas kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, SH, MH.
Aan menambahkan bahwa kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik dan stabil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

